Uang memiliki diskursusnya sendiri. Meski uang tidak memiliki tempat sejati dalam lembaga politik, uang memiliki peran yang jelas dalam demokrasi di Indonesia. Bahkan mungkin di seluruh dunia. Uang sebagai sumberdaya (resources). Giddens mengillustrasikan bahwa uang seharusnya diatur dan dilembagakan dengan baik. Uang memungkinkan siapapun untuk mendapatkan kekuasaan dengan legitimate, dan menciptakan signifikansi yang ketat dalam kepala konstituen. Seperti rembesan air, uang menyeruak dimanapun celah itu terbuka. Proses politik melibatkan banyak orang, banyak kepentingan dan banyak uang pula.
Uang bisa tiba-tiba muncul di meja seorang anggota legislatif sebelum melakukan rapat komisi, uang bisa muncul di catatan buku tabungan yang tidak terlacak dari mana dan siapa yang mengirim. Uang juga mampu melakukan penguasaan simbolik, lewat slogan-slogan yang muncul di media massa, membeli infotainment, membayar space iklan, memberikan bantuan sekedarnya untuk mereka yang tertimpa musibah. Uang ada dalam genggaman para terdakwa yang siap membeli para hakim, uang sebagai sumberdaya mampu mempengaruhi opini publik, lewat professor ahli komunikasi massa. Uang bisa membeli suara konstituen dan membeli nomor urut dalam di lembaran ketas suara. Uang ilegal yang terus mengalir dalam proses politik tidak terlacak, karena celah-celah regulasi memungkinkannya. Proses hukum yang membutuhkan pembuktian secara rigid dan sangat rinci, teliti, mudah dilewati oleh uang. Dalam kasus ini, uang seperti sublimasi air. Ia berubah, tercium baunya, tapi tak tampak bentuknya. Teori Hidrolik yang coba di gagas oleh (Ulen, 2002) melakukan konseptualisasi terhadap aliran uang. Uang seperti air, mengalir melalui berbagai celah, kadang tak tampak, tetapi keberadaannya mampu mendobrak berbagai norma-norma politik yang telah ada.
Like this:
Be the first to like this post.